"LINTAH DARAT" Akademik Putera Batam 'MISKINKAN MAHASISWA'

http://sijorikepri.com



BATAM (SK) — peraturan yang berlaku di perkuliahan universitas putera batam terkesan menguntungkan rektorat dan merugikan mahasiswa,pasalnya setiap ada nya persoalan mengenai akademik dalam administrasi baik pun absensi selalu di tampik pihak rektorat bahwa hal tersebut sudah di atur dalam sistem.

Sementara setiap adanya kejadian yang di alami mahasiswa dalam hal keterlambatan kehadiran dan juga pembayaran BOP (biaya operasional pendidikan ),mahasiswa yang bersangkutan di kenakan denda yang mencapai 80 persen yang tidak sesuai ketentuan UU no.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 60 ayat 2 tentang badan penyelenggara berbadan hukum yang bersifat nirlaba wajib memperoleh ijin menteri,sementara pihak UPB sudah mencapai 80 persen denda yang di tetapkan sehingga menyerupai lintah darat.

Selain hal keterlambatan yang merugikan mahasiswa,juga turut di singgung terkait kegagalan mahasiswa dalam ujian dengan sistem SKS,yang dalam peraturan di akademik UPB,menerapkan sistem pengulangan SKS yang jumlahnya pun cukup menguras kocek mahasiswa dengan kiasaran 2 jutaan lebih dan jika di kalikan dengan kegagalan mahaiswa yang mengulang kembali berkisar 500 mahasiswa maka keuntungan UPB mencapai 1.85 miliar yang merupakan angka fantastis.yang jelas memiskinankan mahasiswa dengan melanggar aturan menteri pendidikan dan kebudayaan no.49 tahun 2014 tentang standar nasional pendidikan.

Hal tersebut langsung di respon DPP Kepri LSM COMBATING CORUPTION INDONESIA (CCI) melalui ketua umumnya seperti yang sebelumnya di terbitkan media ini terkait konflik mahasiswa UPB dalam menegakan kebenaran pada sistem perkuliahan.

Agus.Lgaol alias marbun selaku ketua umum LSM CCI keras menegaskan pada direktoran pendidikan  di pusat agar segera mengaudit sistem perkuliahan dan juga akademik UPB yang kian lama makin memiskinkan mahasiwa,serta meninjau kembali ijin opersional UPB dikarenakan UPB semapt beberapa kali bermasalah pada sistem akademis nya tapi pihak DIKTI seolah membiarkan,apa ada aliran dana yang di berikan UPB..? tegas Marbun.
“kalau memang akademik UPB ngawur,y di cabut aja ijin operasionalnya,kok mahasiswa di miskinkan dan di bodohim,ada apa.cetusnya, sebagaimana kami laporkan dari laman simakkepri.com.
Hingga berita ini di ungggah sempat beberapa kali di muat berita konflik UPB pada mahasiswanya,terkait wajib mengibarkan bendera merah putih yang di bantah Sahat selaku pihak yayasan UPB,namun tidak di tindak pihak DIKTI,sementara  sistem perkuliahan di UPB di nilai ngawur tidak mengalami perubahan.(SK-AL/86)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

ubikayukampung.blogspot.co.id